TUGAS LSP

  • Membuat materi uji kompetensi.
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  • melakukan asesmen.
  • Menyusun Kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  • Menjaga kinerja asesor dan TUK
  • Pengembang Skema sertifikasi.

WEWENANG LSP

  • Membuat biaya kompetensi.
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi
  • Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  • Menetapkan dan memverifikasi TUK
  • Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila melanggar aturan.
  • Mengusulkan standar kompetensi baru.