TUGAS LSP
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- melakukan asesmen.
- Menyusun Kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK
- Pengembang Skema sertifikasi.
WEWENANG LSP
- Membuat biaya kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi
- Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi TUK
- Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila melanggar aturan.
- Mengusulkan standar kompetensi baru.
